Buron Kasus Sabu yang Sempat Diselamatkan OTK di Belawan Kembali Ditangkap


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Pelabuhan Belawan, kembali menangkap Ismail Nasution, 58 tahun, pada Minggu 13 April 2025, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Ismail ditangkap di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), selepas melarikan diri ke Riau.
Ferry menyebut, harusnya Ismail ditangkap Rabu (9/4/2025) lalu. Namun karena desakan sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK) yang saat itu mencoba menyerang polisi, Ismail terpaksa dilepaskan bersama seorang pria lainnya berinisial T.
“Jadi Ismail ini sempat dilepas dan kita tangkap kembali,” ujar Ferry, Senin (14/4/2025).
Ferry menegaskan, pengungkapan kasus ini komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas.
“Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” ucapnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya, termasuk tersangka T yang masih buron.
Diketahui, Rabu (9/4/2025) malam, personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas narkoba di Jalan Proyek Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Awalnya polisi menangkap sebanyak lima orang terduga pelaku, masing-masing diketahui berinisial I atau Ismail Nasution, T, D, AS, dan WK. Penangkapan itu tidak berjalan mulus, dimana puluhan OTK mencoba menyerang polisi serta meminta Ismail dan T untuk dilepaskan.
Polisi yang kewalahan saat itu lantaran banyak OTK yang mencoba menyerang, terpaksa melepaskan Ismail dan T. Sementara, D, AS, dan WK berhasil dibawa ke Polres Belawan.
Akibatnya penyerang itu, polisi tidak hanya kehilangan tangkapannya, melainkan dua unit sepeda motor personel dibakar para pelaku di lokasi.
Tidak lama setelah penyerangan itu, Polda Sumut dan Polres Belawan turun ke lokasi, tepatnya Jumat 11 April 2025, serta menangkap tujuh orang pelaku pembakaran motor dan pelaku penyerangan tersebut.
Ketujuh pelaku masing-masing berisial I, 31 tahun, RH, 39 tahun, JS, 35 tahun, AG, 40 tahun, AS, 28 tahun, AS, 38 tahun, dan DP, 20 tahun. (matius/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Terlibat Curanmor di Sibolga, Warga Nias Selatan Dibekuk